Pengumuman
Pebaikan data mahasiswa
Share
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa untuk memperbaiki data mahasiswa masing" data wajib yang harus di masukkan adalah
1. No. NIK (no KTP)
2. Nama ibu kandung
3. Alamat
4. Upload foto setengah badan berjas almamater
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (bagi mahasiswa lama maupun baru yang sudah terlapor ker forlap)
A. Persyaratan Umum:
Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
B. Persyaratan Khusus :
1. Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)
2. Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
3. Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
4. Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
5. Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa
6. Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna
Jika menemui kendala terkait siakad hubungi ICT politama CP. 085728800147
untuk memperbaiki silahkan isi form perbaikan data dasar ada di link berikut
https://forms.gle/ErS1tAXQJRjHFp1J8
Berita Lainnya
Lihat Berita SelengkapnyaInformasi
Buku Pedoman Akademik dan Kalender Akademik 2019-2020
Buku Pedoman Akademik dan Kalender Akademik 2019-2020